Pemasangan plang di kawasan Komplek Depkes, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, kembali menjadi perhatian. Minggu (27/09/2026).
Pasalnya, Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat (GWPM) mempertanyakan dasar dan legalitas pemasangan plang tersebut yang diduga dilakukan tanpa disertai surat perintah maupun dokumen yang menunjukkan legal standing atas penguasaan atau kepemilikan tanah.
Atas persoalan tersebut, Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tanggal 16 September 2026. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak kemenkes.
Dengan kejadian tersebut, Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat (GWPM) menegaskan agar surat tersebut segera ditindaklanjuti dan diberikan kepastian mengenai jadwal audiensi.
“Kami sudah menyampaikan surat audiensi kepada Kemenkes pada Hari Rabu tanggal 16 September 2026. Namun sampai saat ini belum ada jawaban, dan kami meminta agar surat tersebut segera ditindaklanjuti supaya persoalan pemasangan plang ini dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku." Tegas salah satu perwakilan Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat.
Menurutnya, persoalan utama yang ingin diklarifikasi bukan hanya mengenai keberadaan plang, tetapi juga siapa yang memberikan perintah pemasangan, apa dasar kewenangannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas tanah tersebut.
Tak hanya itu, Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat (GWPM) juga menilai klarifikasi secara langsung penting dilakukan agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru melalui audiensi ini kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Kemenkes dan melihat dasar administrasi maupun legalitas yang menjadi dasar pemasangan plang tersebut." Ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar Kemenkes menghadirkan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dan memahami persoalan aset serta pertanahan dalam audiensi nantinya. Dengan demikian, setiap pertanyaan dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen resmi.
Selain itu, Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat (GWPM) menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap Kemenkes tidak mengabaikan surat audiensi yang telah kami sampaikan. Kami menunggu tindak lanjut dan jadwal resmi dari Kemenkes. Jika memang seluruh proses pemasangan plang telah sesuai aturan, tentu kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan melalui dokumen yang sah." Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gabungan Wartawan Peduli Masyarakat (GWPM) masih menunggu tanggapan dan tindak lanjut resmi dari Kementerian Kesehatan terkait permohonan audiensi tersebut.
(LP/Red)

0 Komentar