PANDEGLANG | literasipublik.id
Oknum kepala desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang - Banten dilaporkan ke polda Banten atas sertifikat tanah milik warganya yang diduga dijaminkan ke orang lain. Rabu (03/11/2026).
Usut punya usut, dasar pelaporan tersebut akibat dari kekesalan warga atas ulah oknum kepala desanya soal sertifikat tanah yang dijaminkan kepada orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Fakta yang sebenarnya sertifikat tersebut dititip untuk digugurkan dikarenakan memiliki 3 surat sertifikat dalam program PTSL pada tahun 2019 didalam satu lokasi
lahan.
" Pada tahun 2019 untuk desa Pejamben ada program PTSL dan tanah orang tua saya atas nama Aday Sudrajat seluas 14 ribu meter persegi." Ungkap Dayat Sudrajat selaku ahli waris Aday.
Tah hanya itu, Ternyata dalam satu lokasi tersebut terbit ada tiga surat sertifikat, yang dimana ada dua nama Dayat Sudrajat dan 1 Aday Sudarjat. Bapak saya menyerahkan dua surat kepada kepala desa Pejamben yakni, JND untuk digugurkan. Ternyata dalam faktanya surat tersebut bukannya di gugurkan tetapi malah dijaminkan kepada orang lain." Lanjut Dayat
Sekarang lahan tersebut sudah kami jual kepada orang lain, ternyata untuk membalik nama sertifikat tersebut jadi tertunda akibat dari adanya surat sertifikat yang belum digugurkan. Hal ini kami pihak keluarga sudah sangat dirugikan, kemudian sebelumnya sudah mendatangi kepala desa inisial JND untuk meminta surat sertifikat yang sebelumnya diberikan bapak saya untuk digugurkan, akan tetapi dirinya menjanjikan untuk meminta waktu 1 minggu dan dirinya akan mengembalikan surat sertifikat tersebut. Dalam pertemuan tersebut bahwa dirinya sempat menantang dengan mengatakan " Gera bae arek dilapormah ( silahkan aja kalau mau dilaporkan) " Terang Dayat dengan mempraktekkan ucapan inisial JND (oknum Kades).
Kami sebagai warga desa Pejamben merasa dirugikan akan kelakuan oleh oknum kepala desa kami , Sehingga kami melakukan langkah tegas dengan melaporkannya ke polda Banten.
Sebagai pemimpin desa kelakuannya begitu, tidak pantas perilakunya seorang kepala desa yang bisa menipu warganya, kami mengrapkan kepada pihak kepolisian Polda Banten untuk bertindak tegas dengan cepat merespon atas laporan kami, karena kami sebagai warga Indonesia percaya bahwa polri itu ada di tengah - tengah masyarakat dan ada untuk masyarakat."Imbuh Dayat
Dimako polda Banten, anggota piket Diskrum Polda Banten membenarkan dan sudah menerima aduan dari Bapak Dayat Sudrajat dan akan diteruskan kepimpinan dan menunggu kabar untuk berikutnya.
Kita sudah menerima pengaduan Bapak Dayat, untuk penanganannya nanti akan diinformasikan langsung kepada bapak Dayat, sesuai dengan no yang sudah beliau cantumkan. ungkap salah satu anggota Diskrimum Polda Banten, dengan singkat.
Sementara itu, awak media akan terus mencari informasi kepada kepala desa Pejamben untuk klarifikasi atau hal jawabnya, sebagai bentuk keseimbangan pemberitaan sesuai tufoksi jurnalistik.
(LP/Saepul Anwar).

0 Komentar