Surat Izin Prinsip (SIP) sendiri adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia
Menyikapi hal tersebut, Badak Banten Perjuangan akan mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan sidak ke lokasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan mengatakan bahwa Pelanggaran ini terjadi diduga karena adanya oknum pejabat yang main mata dengan para pengusaha, sehingga pengusaha tidak patuh terhadap kewajibannya untuk membuat Surat Izin Prinsip (SIP) tersebut.
Kata Eli, apabila kita kalkulasi maka akan ketahuan bahwa Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Penerbitan Surat Izin Prinsip (SIP) saat ini tidak sebanding dengan banyaknya jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak. ucapnya
"Bisa saja antara investor dengan pejabat bekerjasama hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sedangkan Pendapatan Asli Daerah mereka abaikan". imbuhnya
Lanjut Eli, untuk itu ormas kami Badak Banten Perjuangan meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, karena jika dibiarkan maka Negara dalam hal ini Kabupaten Lebak akan terus menerus dirugikan.
Apabila persoalan ini tidak ditindaklanjuti tidak menutup kemungkinan kami akan kerahkan massa untuk melakukan aksi demontrasi besar-besaran. Ujarnya
Buat apa banyak investor apabila keberadaan mereka hanya mengambil manfaat dari daerah kita tapi abai dalam kewajibannya. Tegas Eli Sahroni
( L.P/Red )
Social Footer