Perihal ramainya pemberitaan dibeberapa media terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2024 yang terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang-Banten yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa, masih jadi sorotan.
Pasalnya, persoalan tersebut yang seharusnya ditanggapi dengan serius oleh pihak Pemerintah Desa Cinangka, justru terkesan Apatis.
Hal itu seperti yang dikatakan Agus Triana, wartawan di salah satu media online sekaligus sekertaris Ruang Jurnalis Nusantara (wadah profesi wartawan) bahwa, pemerintah Desa Cinangka Enggan untuk berkomentar.
"Waktu itu kami sudah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ibu lurah, untuk disampaikan langsung kepada suaminya yang kebetulan sebagai kepala Desa Cinangka pada tanggal 17 Maret 2025, semua itu kami lakukan guna menyamakan persepsi dan untuk mendapatkan hak jawab perihal adanya informasi dugaan korupsi Dana Desa tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2024 yang terjadi di Desa Cinangka, namun konfirmasi kami tidak disampaikan, justru malah di jawab secara langsung oleh istri kepala Desa bahwa permasalahan itu sudah selesai dan diperiksa." Ujar Agus Triana pada hari Senin (24/03/2025).
Dengan demikian, Lanjut Agus, selain melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), hal ini juga dianggap tidak benar,kl karena seorang istri tidak mempunyai hak mencampuri urusan pekerjaan suaminya, apalagi ini menyangkut jabatan, wewenang dipemerintahan." Ucapnya
Terakhir, Agus menambahkan bahwa, dirinya berharap kepada tim Monev Kecamatan Cinangka dan Dinas terkait agar segera mengaudit anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Cinangka.
"Kami berharap kepada tim Monev Kecamatan Cinangka dan Dinas terkait, agar segera turun untuk mengaudit dan melakukan cek and ricek anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2 tahun 2024 Desa Cinangka untuk memastikan kebenaran dan ketransparanan dalam penggunaan Dana Desa (DD), dan apabila terbukti kebenarannya, maka, segera tindak tegas oknum tersebut sesuai dengan ketentuan atau undang-undang yang berlaku." Tegasnya
(LP/Red).
Social Footer