Breaking News

Tidak Merasa Menjual, Kuasa Hukum Lampung Murod Akan Laporkan Oknum Mafia Yang Diduga Jual Tanah Milik Warga Desa Kubang Baros


SERANG-BANTEN | literasipublik.id
Lampung Murod (60) salah seorang warga Kampung Cibawang, Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang-Banten, mengeluh karena Tanah seluas 4502 M² milikinya yang berlokasi di Jalan Tengah Desa Kubang Baros saat ini dikuasai oleh orang asing (Cina). Senin (10/03/2025).

Ironisnya, menurut informasi, tanah tersebut telah di jual belikan oleh oknum mafia Tanah, padahal Lampung Murid selaku pemilik tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun.

"Jelas merasa kaget, ketika melihat tanah milik saya sudah di pagar secara permanen oleh orang asing (Cina), karena selama ini saya tidak pernah menawarkan tanah tersebut kepada siapapun, apalagi sampai menjualnya." Ucap Lampung Murod kepada media dengan nada kesal. Senin (10/03/2025).

Akan tetapi, Lanjut Lampung Murod, Permasalahan ini sudah saya serahkan kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) untuk mengurusnya, bahkan saya sudah memberikan surat Kuasa, dan mudah-mudahan persoalan ini cepat selesai, seeta tanahnya bisa dikembalikan." Harapnya

Ditempat terpisah, Asep Setiadji selaku Ketua Divisi Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) sudah menerima surat kuasa dari Lampung Murod.

"Ya, surat kuasa terkait tanah yang telah dijual belikan oleh oknum mafia Tanah yang di Desa Kubang Baros sudah kami terima dari saudara Lampung Murod (Pemilik), namun saat ini kami sedang mengkaji terlebih dahulu." Ujar Asep Setiadji.

Asep Setiadji juga menambahkan, adapun yang berkaitan dengan adanya dugaan transaksi jual beli tanah secara ilegal yang di lakukan oleh oknum mafia Tanah, ketika sudah ada bukti yang real kami dari pihak lembaga akan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait, karena ini juga berkaitan dengan legalitas transaksi jual beli tanah tersebut yang merugikan masyarakat / Lampung Murod." Ujarnya

Terakhir Asep Setiadji menegaskan, bahwa, apabila benar ada mafia tanah yang menjual belikan tanah warga secara ilegal akan dilaporkan ke APH.

"Jika benar dan terbukti adanya Mafia Tanah dalam transaksi jual beli ilegal ini, say tidak akan segan-segan untuk melaporkan mafia Tanah tersebut kepada aparat penegak hukum ( APH)." Tegasnya

Sementara itu, beberapa pihak terkait belum terkonfirmasi sampai berita ini dipublikasikan.

(LP/Red)

Redaksi literasipublik.co.id

Redaksi literasipublik.co.id

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close