Seorang oknum kepala desa Banyu Biru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang-Banten diduga melakukan penipuan terhadap warga Desa Kalanganyar dengan modus menggadaikan mobil milik orang lain.
Pasalnya, dalam insiden tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta rupiah.
Dari hasil informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum kades tersebut menawarkan kepada korban untuk berinvestasi dalam penggadaian sebuah mobil. Namun, selang satu jam kemudian diketahui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang tidak mengetahui perjanjian tersebut.
"Pada waktu itu pada tanggal 10 Februari 2025, saudara Bo'im oknum Kepala Desa Banyubiru datang ke rumah saya di Desa Kalanganyar, menawarkan satu unit mobil Toyota Calya warna abu metalik untuk digadaikan, dengan alasan karena ada kebutuhan mendadak, dan dia mengaku mobil itu miliknya, selain adanya kedekatan, secara kebetulan pada waktu itu saya sedang membutuhkannya untuk persiapan hari raya idul Fitri, agar kami sekeluarga bisa terbawa semua bersilaturahmi ke saudara ataupun orang tua kami, maka mobil itupun kami gadai dengan harga sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)." Ungkap Yunus. Rabu (26/02/2025).
Akan tetapi, Lanjut Yunus, selang satu jam kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik dari mobil tersebut dengan menunjukan bukti kepemilikan berupa surat BPKB dan di dampingi oleh Salah satu Anggota Polri, hingga akhirnya mobil itu pun kami serahkan kepada pemilik sah nya dan disaksikan oleh anggota Polsek Labuan." Ujarnya
Sementara itu, A. Hinayatur yang akrab disapa Bo'im selaku Oknum Kepala Desa Banyubiru saat berdialog secara langsung ataupun via WhatsApp dirinya berjanji dan siap untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun sudah tiga kali membuat pernyataan, namun janji tersebut selalu diingkari sampai saat ini.
(LP/Red).
Social Footer