Breaking News

Diduga Tidak Miliki Fasilitas Pengolahan Limbah, Pabrik Tahu di Pandeglang Timbulkan Bau Busuk


PANDEGLANG | literasipublik.id
Warga Kampung Kadu Dampit, RT.015 RW.003, Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga bersumber dari limbah pabrik tahu yang dibuang langsung ke selokan di sekitar permukiman.

Bau yang menyengat tersebut dinilai sangat mengganggu, terutama saat warga menghirup udara.

"Setiap bernafas, bukannya udara segar yang kami hirup, tapi bau busuk dari limbah pabrik," keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/07/2925).


Lebih lanjut Warga mengatakan, aroma tidak sedap itu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar pabrik, melainkan juga menyebar hingga ke wilayah yang cukup jauh dari lokasi dan pabrik tahu tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.

Heri, selaku pemilik pabrik saat dikonfirmasi mengakui bahwa selama ini limbah produksi dibuang langsung ke saluran air tanpa proses pengolahan.

“Perusahaan saya sudah berjalan selama 10 tahun. Untuk pembuangan limbah produksi selama ini memang dibuang ke selokan belakang pabrik." Ujar Heri kepada awak media.

Ia menjelaskan, bau menyengat muncul terutama saat musim kemarau, ketika air selokan mengering dan sisa limbah mengendap.


“Karena air di selokan kering, buangan limbah jadi menimbulkan bau. Untuk itu, saya mohon masyarakat bisa bersabar. Sekarang saya sedang membuat septik tank sebagai solusi." Imbuhnya.

Namun saat ditanya mengenai perizinan usaha, Heri mengklaim telah mengantongi izin dari pihak desa dan kecamatan. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, ia tidak dapat memperlihatkannya.

Untuk mengklarifikasi perizinan pabrik, awak media menghubungi Sekretaris Desa Senangsari, Iman, melalui sambungan WhatsApp. Iman membenarkan bahwa pabrik tersebut sejak awal berdiri memang tidak memiliki instalasi pengolahan limbah.

“Iya, memang selama berproduksi, limbahnya dibuang ke selokan karena setahu saya pabrik tersebut tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah,” ujarnya.

Terkait legalitas usaha, Iman mengatakan bahwa informasi yang ia terima berasal dari pemilik pabrik yang mengklaim telah mengurus izin lingkungan maupun izin dari dinas. Namun ia tidak terlibat langsung dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

“Waktu izin dibuat itu langsung ke kepala desa terdahulu. Saya sendiri tidak ikut dalam pembuatan atau pengetikan surat-surat izin itu." Tutupnya.

Meski demikian, keluhan warga terkait pencemaran udara dan potensi dampak kesehatan masih menjadi perhatian serius. Warga berharap pembangunan instalasi pengolahan limbah dapat segera diselesaikan, serta ada pengawasan lebih ketat dari pemerintah daerah agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.

(LP/Saepul).

Redaksi Media literasipublik

Redaksi Media literasipublik

Logo LP Versi 2024

Logo LP Versi 2024

Type and hit Enter to search

Close