Lebak-, PT Kemasaan Cipta Utama ( KCU) perusahaan yang akan mendirikan pabrik helm di Desa Margatirta Kec Cimarga Kab Lebak telah mengingkari perjanjian kepada Abah Sarta tentang jual beli tanah seluas 5 hektar yang di jadikan lokasi pembangunan pabrik helm milik Leo Para Tangerang.
Edo yang mengklaim sebagai Direktur PT KSU selaku pihak pembeli telah melakukan negosiasi musyawarah bersama Abah Sarta dan menghasilkan kesepakatan bersama dua belah pihak tentang jual beli dengan nilai harga Rp 80 000 per meternya dan hal itu diketahui notaris berdomisili kantor di Rangkasbitung.
Awalnya Abah Sarta membebaskan lahan warga atas perintah investor seluas 12 hektar untuk bangunan kandang ayam PT Shinta,namun karena banyak warga yang tak sepakat harga sehingga hanya mendapatkan tanah untuk lahan bangunan kandang ayam seluas 5 hektar sehingga PT Shinta tak jadi membuka bisnis ayam di tambah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) dari perkebunan dan peternakan menjadi kawsan industri pada bulan oktober tahun 2023 di berlakukanya perda perubahan RTRW tersebut.
Mengetahui tanah tersebut ada kaitanya dengan PT Shinta maka Edo bersama Apud Kepala Desa Margatirta menemui direktur PT Shinta di Jakarta untuk melakukan pembelian lahan dan terjadi transaksi jual beli seharga Rp 1,5 milyar dengan hitungan harga satu meternya Rp 30 000 namun baru di bayar Rp 1 milyar.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni berdasarkan keterangan dari dua belah pihak saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi 2 dan 4 yang di pimpin langsung Dr Juwita Wulandari Ketua dan Acep Dimyati Wakil Ketua DPRD Kab Lebak. Dan keterangan dari notaris yang mengetahui tentang proses tanah tersebut.
Eli Sahroni selaku pihak yang mengadvokasi Abah Sarta mengatakan Edo Pihak PT KCU telah melanggar hukum sebagai berikut.
Melanggar Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1238 KUHPerdata tentang Wanprestasi atas tidak memenuhi kewajibanya sebagaimana di atur dalam perjanjian ,Pasal 4 Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2017 dan Undang Undang tentang Pokok Agraria tahun 1960 pasal 19 tentang kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas tanah.
Selain perdata Edo Direktur PT KCU dapat di sangkakan hukum pidana pasal penyerobotan penguasaan dan pengerusakan tanah yang dalam hak penguasaan orang lain.
" Edo berpotensi dapat di pidana selain telah terbukti melakukan pelanggaran hukum Perdata tentang PPJB dan gugatan atas Wanprestasi. Kita lihat saja nanti kedepanya seperti apa yang terjadi ketika gugatan hukum kami mulai berproses,ada hak untuk di sita melalui putusan Pengadilan", kata King Badak panggilan akrab Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
King Badak menambahkan, karena ada keberpihak kepala desa margatirta kepada pengusaha tentunya akan menjadi pihak yang akan dilaporkan melalui jalur hukum atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik.
" Kades Margatirta bagian yang akan dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik,dan mungkin bisa di jerat tambahan atas melanggar sumpah jabatan kepala desa", imbuh king badak
( L.P/Red )

Social Footer