Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) menyatakan akan segera melayangkan surat somasi sekaligus melaporkan seorang oknum bidan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang. Langkah ini diambil menyusul dugaan praktik di luar kewenangan profesi yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum bidan tersebut diduga membuka praktik pengobatan umum serta menyediakan layanan rawat inap, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan batas kewenangan tenaga bidan sebagaimana diatur dalam regulasi kesehatan.
Sekjen RJN menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan dapat membahayakan keselamatan pasien jika tidak dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten sesuai bidangnya.
“Kami akan segera melayangkan surat somasi sebagai langkah awal, sekaligus melaporkan dugaan ini ke Dinas Kesehatan agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku." Ujar Agus Triana Sekjen RJN Kabupaten Pandeglang. Senin (20/4/2026).
Agus Juga menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta untuk mendorong penegakan aturan di sektor pelayanan kesehatan.
Selain itu, Agus juga meminta Dinas Kesehatan setempat untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap praktik yang dijalankan oknum bidan tersebut, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan bahwa tenaga medis yang memberikan pelayanan memiliki kewenangan serta izin praktik yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum bidan yang bersangkutan. RJN menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan dari pihak berwenang.
(LP/Red).
.jpeg)
Social Footer